Search

Permasalahan Status Perkawinan Dalam KTP


Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah “Kawin” bagi yang telah menikah dan “Tidak Kawin” bagi yang belum. Tentu saja "Tidak Kawin" berkonotasi orang tersebut tidak akan kawin atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut (kawin).

Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Departemen Pengajaran Nasional hingga tingkat DPR Pusat. Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan kata “Tidak Kawin” atau “Kawin” tidak tepat lagi.

Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk. Kajian yang melibatkan Pusat Kajian dan Pembinaan Bahasa serta Fakultas Sastra Indonesia dari beberapa Universitas terkemuka telah merumuskan frase-frase tersebut sesuai dengan tingkat usia.

Adapun rencananya, rumusan ini akan segera diajukan ke DPR untuk digodok kembali sehingga dapat menjadi peraturan resmi atau bahkan Undang-undang yang berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.
Berikut ini adalah draft rancangannya:

USIA – STATUS SINGLE – STATUS MENIKAH

  • Usia 17-20
Single : Belum kawin
Menikah : Keburu Kawin

  • Usia 21-25
Single : Kepingin Kawin
Menikah : Terlanjur Kawin

  • Usia 26-30
Single : Kapan Kawin
Menikah : Kenapa Kawin

  • Usia 31-35
Single : Nggak Sanggup Kawin
Menikah : Telat Kawin

  • Usia 36-40
Single : Nggak Laku Kawin
Menikah : Menyesal Kawin

  • Usia 41-45
Single : Nggak Kawin-Kawin
Menikah : Beberapa Kali Kawin

  • Usia 46-50
Single : Nggak Kepingin Kawin
Menikah : Lupa Sudah Kawin

  • Usia 51-60
Single : Mungkin Nggak Kawin
Menikah : Apanya yang Kawin

  • Usia 60 ke atas
Single : Tidak Bakal Kawin
Menikah : Boro-boro Kawin

Hehehe..., serius amat mbacanya..! :P

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Permasalahan Status Perkawinan Dalam KTP"

Posting Komentar